PT Kayu Tribuana Rama

PT. Kayu Tribuana Rama perusahaan yang bergerak dalam bidang Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tumbuh Alami (Hutan Alam) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB berbasis resiko) nomor 912010794213 yang berlokasi Provinsi Kalimantan Tengah

Berdasarkan SK Nomor 1152 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan No. 1002/Kpts-VI/1999 tgl. 14 Oktober 1999 dan No. SK.1423/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021 pada tanggal 2 September 2024, maka di tetapkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan untuk kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu kepada PT Kayu Tribuana Rama seluas ± 88.420 Ha (delapan puluh delapan ribu empat ratus dua puluh hektare) di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah

Lokasi areal kerja PT Kayu Tribuana Rama

Visi

Pemanfaatan hasil hutan kayu dengan memperhatikan kelestarian fungsi hutan, baik fungsi produksi maupun fungsi lingkungan di samping turut meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar (fungsi sosial)


Misi

  • Mengembangkan system pengelolaan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan mempertimbangkan aspek konservasi, lingkungan, kelestarian dan pemanfaatan secara efisien.
  • Mempertahankan dan meningkatkan produktifitas hutan alam produksi dengan menerapkan TPTI secara lengkap dan benar, serta mengembangkan modifikasi TPTI dan teknik silvikultur lainnya sesuai dengan struktur, tipe hutan dan manajemen tapak.
  • Meningkatkan efisiensi dan menekan pemborosan sumber daya hutan melalui perbaikan cara-cara pembalakan yang berdampak rendah, perbaikan sarana dan prasarana.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat melalui keterlibatan ke dalam setiap komponen kegiatan pengelolaan hutan.
  • Meningkatkan dan membina profesionalisme pelaksana melalui bimbingan dan pembinaan baik edukatif maupun persuasif dalam rangka mengembangkan dan menciptakan wawasan, pola pikir dan perilaku agar sadar, mau dan mampu secara mandiri dalam menerapkan  prinsip-prinsip  pengelolaan  pemanfaatan  hasil  hutan kayu dan bukan kayu serta jasa lingkungan secara lestari.
  • Melaksanakan ketentuan, kriteria dan parameter pengelolaan hutan yang berkelanjutan melalui penjabaran dan pemenuhan/ pelaksanaan kriteria yang telah di tetapkan oleh pemerintah cq. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun  lembaga lembaga lainnya (seperti LEI, ITTO dll) dan skala unit manajemen.

Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan

Jenis kegiatan PT Kayu Tribuana Rama merupakan Multiusaha Kehutanan berupa pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami dengan sistem silvikultur TPTI, pemanfaatan HHBK pola agroforestry secara swakelola dan kemitraan konsesi hutan, pemanfaatan jasa lingkungan melalui kegiatan penyerapan dan atau penyimpanan karbon, perlindungan keanekaragaman hayati dan pemulihan lingkungan

Read more: Hasil hutan kayu tumbuh alami (hutan alam)